Bermotif Asmara, Pembunuhan Berantai di Nganjuk
Seorang pria berkelainan seksual, ditangkap di rumah persembunyiannya di Desa Sonopatik, Kecamatan Breneg, Nganjuk.
Pria yang diketahui gay warga Desa Jatikapur, Tarokan, Kediri tersebut disangka sebagai pelaku pembunuhan berantai yang meresahkan warga Nganjuk dua bulan terakhir.
Kepala Kepolisian Resor Nganjuk Ajun Komisaris Besar (AKB) Anggoro Sukartono menjelaskan penangkapan Mujianto alias Menthok itu setelah pihaknya mendapat kejelasan sketsa dari korban ke enam yang selamat dari aksi keji itu.
"Dari sini kita semakin yakin pelakunya adalah Mujianto yang saat ditangkap bersembunyi di Desa Sonpatik, Brebek," ujar
Kapolres, Selasa (14/2).
Sejumlah barang bukti yang disita dari rumah kontrakan itu yakni sebuah sepeda motor, lima ponsel, tiga buah kartu SIM ponsel, 1 kartu MMC, satu paket plastik racun tikus, pakaian dan uang tunai Rp1,119 juta.
Dari keterangan Mujianto yang langsung ditetapkan sebagai tersangka diketahui dia telah membunuh empat pria dan membuat kritis dua pria lain. Sedangkan motif pembunuhan lantaran dendam karena hubungan asmaranya dengan seorang pria bernama
Js kandas.
"Tersangka mengaku dikhianati pasangannya," tambah Anggoro.
Kepada penyidik, Mu mengaku pembunuhan bermula saat dia dikecewakan Js, pasangan gaynya. Js yang saat ini masih dalam pencarian polisi menjalin hubungan dengan pria lain. Suatu saat, kata Mu kepada penyidik, dia sengaja membuka ponsel milik Js. Di sana dia menemukan nama-nama lain yang diduga pasangan intim Js. Bersama dendam yang makin membara, Mu lalu menghubungi nama-nama calon korbanya.
Kepada mereka Mu mengaku sengaja diminta Js menghubungi mereka untuk bertemu di Nganjuk. Satu per satu diminta datang dan bertemu di suatu tempat yang aman.
"Tak lama setelah bertemu korban, saya beri racun tikus merek Temex yang saya masukkan di makanan atau minuman mereka. Setelah mereka ambruk, saya titipkan pada warga," ujar Mujianto seperti yang ditirukan penyidik.
Sebelum meninggalkan korbannya, Mujianto menguras harta berharga milik korban.
Menurut AKB Anggoro perbuatanya tersangka dapat diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo 340 Jo 378 Jo 372 KUHP salah satunya tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Kita masih memeriksa pelaku sedangkan Js akan kita periksa berikutnya," ujar Anggoro.
Pemeriksaan ini juga diarahkan untuk mengorek keterangan lebih jauh apakah masih ada korban lain selain enam orang ini seperti yang diakui tersangka.
Selain itu polisi Nganjuk akan bekerja sama dengan kepolisian lainnya terkait nama-nama korban yang berada di luar Nganjuk.
Enam korban "dendam asmara" Mujianto:
1. Ahyani,46, PNS BLK Pemprov Jatim, Kampung Tokelan Kecamatan Panji,
Situbondo. (tewas).
2. Romadhon,55, swasta, Desa Widodaren Kecamatan Widodaren, Ngawi. (tewas).
3. Mr X, diperkirakan umur 32 tahun alamat belum diketahui. (tewas).
4 Basori, diduga berasal dari Pacitan (tewas).
5. Muhammad Fais,28, swasta, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten
Pasuruan. (selamat).
6. Anton S Sumartono,47, guru, Desa Tegalan Pamularang Kecamatan Lawean,
Surakarta. (selamat).
0 komentar:
Posting Komentar