Kewajiban Puasa Ramadhan
Pada saat sebelum diwajibkan puasa Ramadhan bagi umat Islam tahun
ke-2 hijriyah, Allah SWT telah mensyariatkan puasa kepada para nabi
terdahulu. Menurut Ibnu Jarir
Al-Thabari, syariat puasa pertama diterima oleh Nabi Nuh AS setelah beliau dan
kaumnya diselamatkan oleh Allah SWT dari banjir bandang. Nabi Daud AS
melanjutkan tradisi puasa dengan cara sehari puasa dan sehari berbuka.
Dalam pernyataannya Dawud AS berkata, “Adapun hari yang aku berpuasa di dalamnya adalah untuk mengingat kaum fakir, sedangkan hari yang aku berbuka untuk mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT.” Pernyataan Dawud AS tersebut ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka.” (HR. Muslim).
Dalam pernyataannya Dawud AS berkata, “Adapun hari yang aku berpuasa di dalamnya adalah untuk mengingat kaum fakir, sedangkan hari yang aku berbuka untuk mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT.” Pernyataan Dawud AS tersebut ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka.” (HR. Muslim).
Terkait dengan Kewajiban Puasa Ramadhan, Puasa merupakan wajib bagi setiap muslim yang telah aqil baligh dan berakal sehat. Maka puasa tidak wajib atas orang kafir dan tidak akan diterima pahalanya jika ada yang melakukannya sampai dia masuk Islam. Puasa juga tidak wajib atas anak kecil sampai dia aqil baligh. Aqil balighnya ini diketahui ketika dia telah masuk usia 15 tahun atau tumbuh rambut kemaluannya atau keluar sperma ketika mimpi. Ini bagi anak laki-laki, sementara bagi anak perempuan ditandai dengan haid (menstruasi).
Maka jika anak telah mendapati tanda-tanda ini, maka dia telah aqil baligh. Tetapi dalam rangka sebagai latihan dan pembiasaan baiknya seorang anak disuruh untuk berpuasa, jika kuat dan tidak membahayakannya. Puasa juga tidak wajib bagi orang yang kehilangan akal baik itu karena gila atau penyakit syaraf atau sebab lainnya. Berkenaan dengan inilah jika ada orang yang telah menginjak dewasa namun masih tetap idiot dan tidak berakal sehat, tidak wajib baginya berpuasa dan tidak pula menggantinya dengan membayar fidyah.
0 komentar:
Posting Komentar