Loading... Please wait

Tuntut Tanggung Jawab Walikota, Semeru Ancam Beber Fakta

KEDIRI- Kabar penetapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kota Kediri Semeru Singgih menjadi tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kediri 2009 , berbuntut panjang , pengacara Semeru akan ancam buka-bukaan jika itu terjadi, salah satunya akan ‘menggigit’  Wali Kota Samsul Ashar. “Belum ada surat penetapan dari Polresta Kediri. Kalau toh polisi menetapkan, tentu sangat ironis sekali. Pak Semeru baru menjalani pemeriksaan sekali, itupun hanya sebagai saksi dan materi pertanyaan yang iajukan pun hanya sebatas tugas pokoknya (tupoksinya),” terang Emi Puasa SH,  yang juga dosen hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kediri ini pada wartawan, Selasa (12/1).
Mewakili Semeru Singgih, Emi menegaskan, jika kliennya dinyatakan bersalah oleh Polresta Kediri, maka hal itu dianggap sangat dramatis. Pasalnya, imbuh Emi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kediri No 731 tahun 2009 tentang tim pengadaan CPNSD yang direvisi dengan munculnya SK Walikota Kediri No 862 tahun 2009 ditegaskan bahwa Walikota Kediri dr Samsul Ashar sebagai pembina dalam pengadaan pegawai
“Walikotalah yang bertanggung jawab apabila rekruitmen ini cacat hukum, karena walikota sebagai pembina. Sementara pak Semeru hanya sebagai Sekretaris Panitia,” jelas Emi Puasa SH. Memang, imbuh Emi SK Walikota tersebut ada perubahan, namun hanya keanggotaan, bukan tim inti yang notabene pejabat tinggi.
Oleh sebab itu, terus Emi, apabila ada panggilan berikutnya kliennya akan mengungkap dan membongkar semua fakta yang selama ini ditutup-tutupi. Namun, Emi enggan berbicara mengenai rencana blak-blakan fakta tersebut. “Nantilah, sekarang jangan. Nanti akan kita tunjukkan bukti-buktinya juga,” janji Emi
Kabar penetapan Semeru sebagai tersangka itu setidaknya sudah ada benarnya, pasalnya polisi saat ini sedang mencari alat bukti penguat,” Kami masih focus mencari bukti-bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Suwoko.
Menurut Suwoko Semeru  dijerat  pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh orang memberikan keterangan yang tidak sesuai (menyimpang) dalam menangani masalah khususnya soal  CPNS Kota Kediri ini.

Masukkan alamat email kamu disini:

Posting Keren Lainnya : Bloggeron

0 komentar:

:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p :-o :-g :-x

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut