Tuntut Tanggung Jawab Walikota, Semeru Ancam Beber Fakta
KEDIRI- Kabar penetapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kota
Kediri Semeru Singgih menjadi tersangka dalam kasus dugaan manipulasi
data rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kediri
2009 , berbuntut panjang , pengacara Semeru akan ancam buka-bukaan jika
itu terjadi, salah satunya akan ‘menggigit’ Wali Kota Samsul Ashar.
“Belum ada surat penetapan dari Polresta Kediri. Kalau toh polisi
menetapkan, tentu sangat ironis sekali. Pak Semeru baru menjalani
pemeriksaan sekali, itupun hanya sebagai saksi dan materi pertanyaan
yang iajukan pun hanya sebatas tugas pokoknya (tupoksinya),” terang Emi
Puasa SH, yang juga dosen hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) di Kota Kediri ini pada wartawan, Selasa (12/1).
Mewakili Semeru Singgih, Emi menegaskan, jika kliennya dinyatakan
bersalah oleh Polresta Kediri, maka hal itu dianggap sangat dramatis.
Pasalnya, imbuh Emi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kediri No 731
tahun 2009 tentang tim pengadaan CPNSD yang direvisi dengan munculnya
SK Walikota Kediri No 862 tahun 2009 ditegaskan bahwa Walikota Kediri dr
Samsul Ashar sebagai pembina dalam pengadaan pegawai
“Walikotalah yang bertanggung jawab apabila rekruitmen ini cacat
hukum, karena walikota sebagai pembina. Sementara pak Semeru hanya
sebagai Sekretaris Panitia,” jelas Emi Puasa SH. Memang, imbuh Emi SK
Walikota tersebut ada perubahan, namun hanya keanggotaan, bukan tim inti
yang notabene pejabat tinggi.
Oleh sebab itu, terus Emi, apabila ada panggilan berikutnya kliennya
akan mengungkap dan membongkar semua fakta yang selama ini
ditutup-tutupi. Namun, Emi enggan berbicara mengenai rencana blak-blakan
fakta tersebut. “Nantilah, sekarang jangan. Nanti akan kita tunjukkan
bukti-buktinya juga,” janji Emi
Kabar penetapan Semeru sebagai tersangka itu setidaknya sudah ada
benarnya, pasalnya polisi saat ini sedang mencari alat bukti penguat,”
Kami masih focus mencari bukti-bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta
Kediri AKP Suwoko.
Menurut Suwoko Semeru dijerat pasal 266 KUHP tentang perbuatan
menyuruh orang memberikan keterangan yang tidak sesuai (menyimpang)
dalam menangani masalah khususnya soal CPNS Kota Kediri ini.
0 komentar:
Posting Komentar